Bahasa Indonesia (Indonesia)

Mimbar Agung Untuk Menyebarkan Moderatisme Al- Azhar Al-Syarif Dengan Berbagai Bahasa Dunia

 

Teori Perang dalam Islam
Anonym

Teori Perang dalam Islam

Bismillâhirrahmânirrahîm

Segala puji bagi Allah Swt. Shalawat serta Salam senantiasa tercurahkan kepada Baginda kita Muhammad Saw. —yang telah diutus sebagai— rahmat Allah bagi semesta alam, —shalawat dan salam— juga tercurahkan kepada keluarga Nabi, para sahabat dan orang-orang yang meneladani serta mengikuti petunjuknya.
Sungguh suatu hal yang sulit —jika tidak bisa dikatakan mustahil— di dalam lembaran yang terbatas ini untuk memperkenalkan seorang ulama besar dari kalangan ulama Islam masa modern, seperti sosok guru kami Imam Muhammad Abu Zahrah —semoga Rahmat Allah Swt. terlimpahkan baginya—, ia adalah pakar yang telah mengarungi cakrawala budaya Islam, menyelami kedalaman lautannya, menyingkap tabir kerumitannya dan mengungkap rahasia serta kesamarannya, sehingga menjadi seorang imam di berbagai bidang ilmu keislaman; baik yang bersifat Naqliyyah maupun ‘Aqliyyah, yang mana sosoknya senantiasa dikenal oleh ulama semasanya, terlebih lagi oleh murid-muridnya.
Al-‘Allamah Syaikh Abu Zahrah —semoga Allah Swt. Merahmatinya— adalah seorang hujjah —bahkan lautan yang tak bertepi— dalam bidang Fikih, hukum dan pembelaan terhadap Syariat, serta perbandingan antara Syariat Islam dan hukum-hukum modern. Ia adalah seorang Guru Besar yang terpandang di bidang Ushul Fikih, Sîrah (sejarah), perbandingan agama dan ilmu debat. Sebagaimana ia adalah seorang sejarawan yang hebat dalam bidang agama-agama kuno dan aliran-aliran keyakinan modern. Ia memiliki seri karangan emas dalam biografi para imam Mujtahid Fikih di berbagai masa Islam seperti Imam empat Mazhab: Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ibnu Hanbal dan juga —buku biografi— Ibnu Hazm, Imam Al-Shadiq, Imam Zaid, Ibnu Taimiyah dan lain sebagainya.
Saya sangat bahagia —bahkan merasa terhormat— pada saat menjadi mahasiswa di Al-Azhar Al-Syarif dapat berguru langsung kepada Syaikh Abu Zahrah selama dua tahun pelajaran, di mana saat itu ia mengajarkan dua mata kuliah yaitu: Al-Ahwâl Al-Syakhshiyyah (hukum perdata Islam) atau Fikih nikah, perceraian, persusuan, nasab, warisan, serta wasiat; dan juga telah mengajar materi Ushul Fikih. Sampai saat ini pun saya masih menyimpan buku Al-Ahwâl Al-Syakhshiyyah tersebut, di mana saya kembali menelaahnya di saat perlu untuk meneliti Fikih Mazhab dalam salah satu dari berbagai permasalahan hukum perdata, yang darinya saya mendapatkan jawaban mudah dan mendalam.
Saya ingat sekali bahwa Syaikh Abu Zahrah adalah sosok yang berwibawa, berpenampilan menarik dan wajahnya bersinar. Ia meninggalkan dalam hati kami perpaduan rasa antara segan, cinta dan kekaguman yang tiada batas terhadap ketinggian ilmunya, penguasaannya atas ilmu-ilmu klasik (Turâts), kemampuannya dalam ijtihad kontemporer, serta kepiawaiannya dalam menggabungkan lebih dari satu spesifikasi ilmu. Ia mengingatkan kami kepada para ulama ensiklopedis seperti Ibnu Sina, Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun.
Dulu saat kami ingin mengajukan pertanyaan kepadanya, kami memperhatikan dengan seksama akan jawabannya. Pernah ia begitu marah terhadap sebagian pelajar yang tertipu dengan diri mereka sendiri saat mereka terlihat menampakkan kepintarannya, hingga ia pun membalas mereka dengan sindiran telak yang mampu menggeret mereka kembali pada tabiat asli mereka atau bahkan lebih rendah dari itu. Kami belajar dari sosoknya bagaimana berpikir yang baik sebelum bertanya dan bagaimana proses membaca yang teliti serta mendengarkan yang baik dapat menghindarkan seorang pelajar dari banyak bertanya tanpa berpikir terlebih dahulu.
Syaikh Abu Zahrah memiliki keistimewaan luar biasa dalam mendekatkan hukum-hukum Syariat dengan hal-hal baru yang muncul akibat perkembangan zaman. Ia adalah sosok teladan dari imam Mujtahid yang mana aktifitas akalnya tidak hanya terbatas pada pemahaman, pengajaran dan penerimaan teks saja; akan tetapi, ia berinteraksi terhadap teks dengan pandangan yang sangat teliti, sehingga dapat memunculkan kemungkinan-kemungkinan baru yang layak diterapkan pada variabel ruang dan waktu. Syaikh Abu Zahrah dikenal memiliki pandangan Ijtihad yang belum ditemukan oleh ulama setelahnya maupun para peneliti yang menulis tentangnya.
Buku “Teori Perang dalam Islam” ini kami persembahkan untuk pembaca non-muslim sebagai sebuah contoh nyata yang menjelaskan kemampuan Al-‘Allamah Abu Zahrah dalam menjaga sentralisasi “Rahmat” dalam Pensyariatan hukum-hukum Islam, bahkan pada saat berperang melawan musuh sekalipun. Pembaca yang objektif terhadap buku ini akan menemukan bagaimana Islam tidak memperbolehkan kaum muslimin untuk mengangkat senjata kecuali untuk mempertahankan diri mereka, bahwa Islam bukanlah agama pedang dan pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan secara meluas dengan penuh kelaliman dan kebohongan, dan bahwa perang dalam Islam memiliki aturan tersendiri yang mengedepankan kasih sayang serta belas-kasih kepada manusia, sebuah norma yang tidak dikenal oleh sistem apapun baik pada masa dahulu maupun sekarang, dan bahwa perang bukanlah tujuan maupun sarana untuk memperluas wilayah, kekuasaan, maupun hegemoni; dan perang dalam Islam adalah suatu keniscayaan, pengecualian serta jihad di jalan Allah guna menjamin hak hidup, juga hak kebebasan beragama bagi kaum muslim dan non-muslim; juga berbagai macam permasalahan serta syubhat lain yang akan dipatahkan oleh pemikiran ulama besar ini, yang mana dunia Timur Islam sekaligus menara keilmuan Islam telah kehilangan sosoknya yang senantiasa memancarkan sinar terhadap toleransi, kemudahan dan rahmat agama Islam bagi seluruh manusia.
Semoga Allah Swt. merahmati Syaikh kami dan membalas upayanya untuk memberikan ilmu yang benar kepada para pembaca yang mencari kebenaran dari para ulama yang selalu menyampaikan risalah Allah Swt., dan yang takut kepada-Nya serta tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah Swt. semata.

Grand Syaikh Al-Azhar
Ahmad Al-Thayyib

Masyikhah Al-Azhar,
24 Rabi’ul Akhir 1438 H.
22 Januari 2017 M.
Print
7533 Rate this article:
3.8

Please login or register to post comments.

أقسم بالله العظيم أن أكون مخلصًا لديني ولمصر وللأزهر الشريف, وأن أراقب الله في أداء مهمتى بالمركز, مسخرًا علمي وخبرتى لنشر الدعوة الإسلامية, وأن أكون ملازمًا لوسطية الأزهر الشريف, ومحافظًا على قيمه وتقاليده, وأن أؤدي عملي بالأمانة والإخلاص, وأن ألتزم بما ورد في ميثاق العمل بالمركز, والله على ما أقول شهيد.