Bahasa Indonesia (Indonesia)

Mimbar Agung Untuk Menyebarkan Moderatisme Al- Azhar Al-Syarif Dengan Berbagai Bahasa Dunia

 

Al-Azhar Al-Syarif: “Pelecehan Seksual (Sexual Harrasment) Merupakan Perilaku yang Diharamkan Agama, Sangat Tercela dan Tidak Bisa Dibenarkan Sama Sekali.”
Anonym
/ Categories: مقالات

Al-Azhar Al-Syarif: “Pelecehan Seksual (Sexual Harrasment) Merupakan Perilaku yang Diharamkan Agama, Sangat Tercela dan Tidak Bisa Dibenarkan Sama Sekali.”

Al-Azhar Al-Syarif: “Pelecehan Seksual (Sexual Harrasment) Merupakan Perilaku yang Diharamkan Agama, Sangat Tercela dan Tidak Bisa Dibenarkan Sama Sekali.”

Baru-baru ini Al-Azhar Al-Syarif telah mengikuti berita yang beredar di berbagai media massa dan situs jejaring sosial berupa insiden-insiden pelecehan seksual yang dalam beberapa kejadiannya bahkan sampai kepada bentuk serangan yang dilakukan oleh pelaku pelecehan kepada orang yang mencoba melindungi perempuan yang dilecehkan. Sementara sebagian orang mencoba menjadikan pakaian atau perilaku perempuan tersebut[1] sebagai alasan untuk membenarkan pelaku pelecehan dan kejahatannya yang sangat keji, atau menjadikan perempuan itu turut bersalah sama seperti si pelaku.

Dalam konteks ini, Al-Azhar menekankan bahwa pelecehan seksual —baik dalam bentuk isyarat, perkataan atau perbuatan— merupakan perilaku yang diharamkan dan menyimpang; secara Syariat, pelakunya dinilai berdosa, sebagaimana perbuatan tersebut sangat dihindari oleh jiwa-jiwa yang lurus, mereka menjauh darinya dan mengecam pelakunya. Oleh semua undang-undang dan Syariat, pelaku pelecehan seksual juga telah dianggap melakukan tindakan kejahatan. Allah Swt. Berfirman:

﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا﴾ (الأحزاب [33]: 58).

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 58).

Al-Azhar Al-Syarif menegaskan bahwa kriminalisasi pelecehan seksual dan pelakunya harus dilakukan secara mutlak tanpa ada syarat atau konteks apapun. Maka membenarkan tindakan pelecehan karena perilaku dari perempuan atau pakaian yang dikenakannya, itu menggambarkan pemahaman yang salah; karena dalam pelecehan seksual tersebut terdapat penyerangan terhadap privasi, kebebasan dan kemuliaan seorang perempuan, belum lagi dengan tersebarnya fenomena tercela ini akan menyebabkan hilangnya rasa aman dan timbulnya pelanggaran terhadap wibawa dan kehormatan.

Al-Azhar Al-Syarif juga menyebutkan bahwa ketamadunan dan kemuliaan masyarakat itu diukur dari seberapa banyak kaum perempuan itu mendapat penghormatan dan kesopanan dalam interaksinya, serta diukur dari sejauh mana ia bisa menikmati rasa aman, stabilitas dan penghargaan. Maka ketika Rasulullah Saw. ingin menunjukkan keluhuran kedudukan agama Islam dan kekokohan tonggak-tonggaknya, beliau menjadikan indikasi dari hal tersebut terdapat pada rasa aman yang dirasakan kaum perempuan. Dalam sebuah Hadits sahih disebutkan:

)لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللَّه).

“Engkau sungguh akan melihat seorang perempuan melakukan perjalanan dari Hirah (sebuah tempat di dekat Kota Kufah), sampai bertawaf di Ka’bah, tanpa takut kepada siapapun kecuali Allah.”

Al-Azhar Al-Syarif menyerukan pemberlakuan undang-undang yang mempidanakan dan menghukum pelaku pelecehan seksual, sebagaimana menyeru lembaga-lembaga pemangku kebijakan untuk meningkatkan kesadaran sosial akan berbagai bentuk pelecehan seksual dan bahayanya, menjauhkan pengaruhnya yang merusak moral dan rasa malu, khususnya pelecehan yang dilakukan kepada anak-anak, dan menyerukan intensifitas program-program media massa untuk memberikan pengetahuan kepada penduduk tentang apa yang harus mereka lakukan ketika terjadi tindak pelecehan seksual, serta apa yang membuat pelaku pelecehan jera dan apa yang dapat memberikan perlindungan bagi wanita atau perempuan yang dilecehkan. Sebagaimana Al-Azhar juga menuntut semua media massa untuk menghindari penyiaran segala materi yang mempromosikan tindakan pelecehan seksual atau menampilkan pelaku pelecehan tersebut dalam bentuk yang akan mendorong orang lain untuk menirunya.

 

[1] Karena pakaian yang dikenakan perempuan tersebut dan perilakuny dinilai “mengundang”. —Penj.

Print
5501 Rate this article:
5.0

Please login or register to post comments.

أقسم بالله العظيم أن أكون مخلصًا لديني ولمصر وللأزهر الشريف, وأن أراقب الله في أداء مهمتى بالمركز, مسخرًا علمي وخبرتى لنشر الدعوة الإسلامية, وأن أكون ملازمًا لوسطية الأزهر الشريف, ومحافظًا على قيمه وتقاليده, وأن أؤدي عملي بالأمانة والإخلاص, وأن ألتزم بما ورد في ميثاق العمل بالمركز, والله على ما أقول شهيد.